Rabu, 29 Desember 2010

andai dia tahu

Andai dia tahu apa yang kurasa saat ini..
andai dia tahu bagaimana perasaanku pada dirinya..
inginnya ku ungkap semua rasa ini..
inginnya ku katakan semua yang ingin kukatakan yang selama ini kupendam..
namun akankah dia mengerti..
aku yang tak tahu apa yang harus kulakukan..
hanya bisa diam dan termenung memikirkan apa yang harus kulakukan..
semakin hari semakin besar rasa cintaku untuknya..
kuakan lakuakan apapubn untuk membuat dia sadar betapa ku cinta dia..
ku akan serahkan jiwa dan ragaku..
jika dia ingin menjadi kekasihku..
sungguh aku sangat mencintai dan menyayangi dirinya..
Dalam teduhnya tetesan hujan..
Ku sendiri dalam kesepian..
Membayangkan wajahmu yang terlalu indah untukku benci..
Ada sebuah getaran jika ku menatapmu..
ada sebuah kerinduan jika ku tak bersapa denganmu..
seandainya kau tau ada seberkas hati disini yang menginginkan lebih dari sekedar kasih sayang..
namun aku sadar itu semua tidak mungkin..
karena ada cinta lain dalam hati kita..
haruskah kita hati mereka ??
atas apa yang telah kita rasakan berdua..
tapi tak dapat kupungkiri aku sangat butuh dirimu..
cintamu sungguh berarti untukku..
bayanganmu slalu terlintas dan bersemayam didalam kalbuku..
rasa sayangku takkan habis dimakan wakru..
aku disini masih menunggu & mengharap cintamu, kasih..

PENYESALAN

Air mata ini menetes lagi..
hati ini bagai tertusuk sejuta duri..
sakit..sakit sekali..
perih yang selalu kurasa hanya dapat kupendam dalam hati..
ingin aku menjerit melepaskan semua rasa sakit yang ku rasa..
hati ini sudah tak mampu lagi menampung semua penderitaan..
kapan kebahagiaan itu datang ??
kapan penderitaan ini berakhir ??
setiap malam aku hanya bisa menangis dan menangis untuk melupakan semua..
aku berharap penderitaan ini akan berakhir..

alamat koperasi di D.I Yogyakarta

KUD. DWI KARYA Bantul Bantul D.I. YOGYAKARTA
KUD. HEMAT Desa Imogiri Bantul D.I. YOGYAKARTA
KUD. HIDUP BARU Sedayu Bantul D.I. YOGYAKARTA
KUD. NGUDI SUBUR Sradaka Bantul D.I. YOGYAKARTA
KUD. PLERET Desa Pleret Bantul D.I. YOGYAKARTA
KUD. SANDEN Desa Gading Sari Bantul D.I. YOGYAKARTA

alamat koperasi di Bengkulu

1 KUD. RUKUN SENTOSA Desa Suban Ayam Rejang Lebong BENGKULU
2 KUD. APUR JAYA Desa Apur Rejang Lebong BENGKULU
3 KUD. SINAR BELITI Desa Suka Merindu Rejang Lebong BENGKULU
4 KUD. SEJATERAH Desa Taba Satino Rejang Lebong BENGKULU
5 KUD. TANI MAKMUR Desa Kota Padang Rejang Lebong BENGKULU
6 KUD. MUFAKAT Desa Batu Kalung Rejang Lebong BENGKULU
7 KUD. SUKU VIII Desa Talak Laek Rejang Lebong BENGKULU
8 KUD. CURUP Desa Perbo Rejang Lebong BENGKULU

alamat koperasi di Maluku

KSU HOMOMANARAMA Ds. Gamsungi, Kec. Tobelo Halmahera Utara 99/BH/KDK.25.3/VIII/9911/08/96C46

KSU JAYA MANDIRI Ds. Wosia, Kec. Tobelo Halmahera Utara 23/BH/KDK.25.3/XII/9829/12/98BDK47

KOPNEL SEHATI Ds. Gamsungi, Kec. Tobelo Halmahera Utara 34/BH/KDK.25.3/I/9913/01/99BDK48

KOPNEL KIBO JAYA Ds. Tolonuo, Kec. Tobelo Halmahera Utara 120/BH/KDK.25.3/IX/9929/09/98BDK49

alamat koperasi di Jakarta Selatan

1 KOP. PEG. GURU & KARYAWAN SMP 175 JAKARTA Jl. Kebagusan Wates Jagakarsa. Jakarta Selatan DKI JAKARTA
2 KOP. PEG. GURU & KARYAWAN SMP NEGERI 98 Jl. Depok Srengseng Sawah Jakarta Selatan DKI JAKARTA
3 KOP. PEG. JAWATAN GEDUNG-GEDUNG Jl. Dr. Wolter Mongonsidi Jakarta Selatan DKI JAKARTA
4 KOP. PEG. KEC. KEBAYORAN BARU Jl. Iskandarsyah II Jakarta Selatan DKI JAKARTA
5 KOP. PEG. KEC. PS. MINGGU Jl. Ragunan No. ! Jakarta Selatan DKI JAKARTA

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai

5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”

6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sabtu, 27 November 2010

KOPERASI

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pengertian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU ). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Dari legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adl sbb :
1) SHU koperasi adl pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RapatAnggota.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian hasil yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb :
1. Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota( di badan usaha swastadisebut dividen ) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasinya. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak mengalami kerugian.
2. Koperasi Imdonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

INFORMASI DASAR

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sbb:
 Cadangan koperasi
 Jasa anggota
 Dana pengurus
 Dana karyawan
 Dan pendidikan
 Dana sosial
 Dana untuk pembangunan lingkungan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb:
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.


MANAJEMEN KOPERASI

Lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
 Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
 Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
 Pengawas mewakili anggota untuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajakn yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
 Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu:
1. Koperasi Konsumen Koperasi, Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
2. Koperasi Produksi, Perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
4. Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Bentuk koperasi yaitu:
 Koperasi Primer
 Koperasi Sekunder

PERMODALAN KOPERASI

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sbb :
 Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, ynag bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dll.
 Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dll.
Perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
 Modal sendiri, dan
 Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
• Simpanan pokok anggota
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Donasi atau hibah
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
• Anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
• Bank dan lembaga keuangan lainnya.
• Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
• Sumber lain yang sah.

KEGIATAN YANG AA DI KEMENTRIAN KOPERASI YANG SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

Pada tanggal 21 April Tahun 2010/2015
PT. Kastindo Internusa telah menandatangani
kesepakatan dan kesanggupan untuk menyiapkan
dana Investasi yang dibutuhkan untuk Pembangunan
proyek-proyek yang ada di Lingkungan Kementrian
Pembangunan Daerah Teringgal
PT. Kastindo Internusa dalam tugasnya
sebagai Mitra telah siap untuk mendukung Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyalurkan
dana investasi yang dibutuhkan pada Proyek-Proyek
yang telah di Prioritas kan oleh Kementrian Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Pembangunan Pedesaan di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
PT. Kastindo Internusa dalam kesepakatan ini telah
melakukan Koordinasi Dengan Lembaga-Lembaga
keuangan International yang bekerja sama dengan
PT. KastindoInternusa selaku penyandang Dana, telah
mempersiapkan Dana senilai USD$1,000.000.000,00
(Satu Milyar Dollar Amerika).
Dana tersebut yang berasal dari kerja sama
PT. Kastindo Internusa dengan pihak lembaga keuangan
Internasional dalam mengelola Private Aset yang berasal
dari Indonesia ke dalam Investment Program International.
Dana ini memungkinkan untuk digunakan dalam
Pembangunan berbagai proyek-proyek yang dapat membantu
mengembangkan ekonomi di sektor Pertanian, di sektor
Perkebunan, dan di sektor Perikanan dan Kelautan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembangunan
dan Pengembangan sumber daya manusia Indonesia
secara merata dan terpadu, Pembangunan Sumber Daya
Manusia meliputi Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pendidikan juga Sarana dan Prasarana
Kesehatan telah menjadi target prioritas utama dalam
lingkup kerja sama ini.


Dalam target yang menjadi prioritas kerja sama pada
tahun Anggaran 2010/2015, adalah Pembangunan
Technology Listrik yang menjadi satu satu agenda
terpenting Dalam kesepakatan kerja sama mengingat
Masyarakat Indonesia masih banyak membutuhkan
ketersediaan pasokan Listrik yang memadai
continue dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan rencana Pembangungunan
Pembangkit Listrik bertehnology tinggi dan yang
tidak menggunakan bahan bakar dari minyak diesel (solar),

PT. Kastindo Internusa, telah menjalin kerja sama dibidang
Investasi dengan Perusahaan Technologi terkemuka dari NASA
Amerika Serikat, (MOK Energy) untuk membuat Pembangkit
Listrik berteknology tinggi yang hanya menggunakan bahan bakar
Hidrogent dari Air Laut dan tenaga matahari, Pembangkit
Listrik ini memungkinkan akan menjadi Pembangkit
Listrik alternatif di masa depan.
Dalam kesepakatan kerja sama ini
PT. Kastindo Internusa dengan Departemen Pembangunan Dareah
Tertinggal Akan mengawali pembangunan berbagai infrastruktur di
antara nya Pembangunan Infrastruktur: Jalan Jembatan, Fasilitas
Pendidikan, Sarana dan sarana Kesehatan, Fasilitas Perumahan layak
Berdasarkan tata ruang yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai
Keputusan dari masing-masing Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan
Pembangunan Infrastruktur disetiap Daerah PT. Kastindo Internusa
dalam kegiatan ini secara bersama dengan Perusahaan Daerah atau
Pengusaha-Pengusaha Swasta di setiap Daerah akan melakukan
Pembangunan Pembangkit Listrik yang berbahan bakar Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari untuk mendukung ketersediaan pasokan
listrik bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, nya dan khusus
Rakyat Indonesia, yang di Daerah Daerah Kepulauan.

Dengan ketersediaan pasokan Listrik yang memadai dan
biaya produksi Listrik yang sangat murah dan efisien, sangat
memungkin kan bagi masyarakat Indonesia dapat melakukan
berbagai kegiatan ekonomi, karena ketersediaan pasokan Listrik
secara continue dan memadai.
Khususnya Masyarakat Indonesia yang berada di Wilayah Kepulauan
Indonesia Bahagian Timur, memungkin mereka untuk membangun Industri-Industri
kecil yang berbasis Energy dan Technology mengelola hasil laut berupa tangkapan Ikan
yang membutuhkan Pengawetan sebelum dikirim ke Daerah Pemasaran.
Ketersediaan pasokan Listrik secara kontinyu, tanpa adanya
pemadaman bergilir dengan alasan mahalnya bahan bakar, atau tidak
tersedianya bahan bakar yang di akibatkan oleh naik turun nya harga minyak
Dunia, sudah jelas akan berdampak positif pada Pembangunan kehidupan sarana
elektronik berupa sarana Telekomunikasi yang menggunakan sistim
computerisasi yang standar dan memadai, walau pun letaknya berada jauh
di Wilayah gugusan Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
atau di Wilayah pedalam Indoneia Bahagian Timur yang terpencil.
Dan yang tidak kala pentingnya, adalah ketertarikan Investor Asing
Untuk melirik berbagai Potensi yang berada di Wilayah gugusan kepulauan
Indonesia bahagian Timur, khusus Pembangunan Pariwisata, karena ketersediaan
Pasokan Listrik yang merata dan kontinyu ditambah dukungan oleh Sarana
komunikasi dan Media komunikasi yang standar dan
mempunyai jangkauwan International.

Dan juga dapat mendukung
Berbagai kegiatan Petugas-petugas yang berada di Wilayah gugusan
Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
khusus nya TNI dan POLRI dalam melaksanakan tugas
Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik bertenaga Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari, TNI dan POLRI secara bersama-sama
dapat membangun berbagai sarana pemantau (Radar) Pengawasan
yang bertechnology tinggi untuk memantau seluruh Wilayah
perbatasan Indonesia Bahagian Timur, untuk menjaga dan melindungi
Pontensi sumber Daya Alamam Indonesia, khususnya Potensi Kelautan
Indonesia Bahagian Timur yang selama ini dan setiap
tahun banyak dijarah oleh pihak-pihak Asing.
Dari pembangunan sektor Energy yang berkesinambungan
Masyarakat Indonesia dapat membangun berbagai sektor Industry
Industri kecil di setiap wilayah daerah masing-masing dengan pola
Koperasi industri kecil bertechnologi,atau melalui sistem :
(Extensifikasi)
(Technology Panca Usaha Tani dan Nelayan)
PT. Kastindo Internusa
dalam perannya sebagai Mitra Pemerintah untuk
mengawal kegiatan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Tetap Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia dan Peraturan Daerah
diseluruh wilayah Republik Indonesia.

KOPERASI

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pengertian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU ). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Dari legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adl sbb :
1) SHU koperasi adl pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RapatAnggota.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian hasil yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb :
1. Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota( di badan usaha swastadisebut dividen ) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasinya. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak mengalami kerugian.
2. Koperasi Imdonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

INFORMASI DASAR

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sbb:
 Cadangan koperasi
 Jasa anggota
 Dana pengurus
 Dana karyawan
 Dan pendidikan
 Dana sosial
 Dana untuk pembangunan lingkungan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb:
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.


MANAJEMEN KOPERASI

Lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
 Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
 Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
 Pengawas mewakili anggota untuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajakn yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
 Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu:
1. Koperasi Konsumen Koperasi, Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
2. Koperasi Produksi, Perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
4. Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Bentuk koperasi yaitu:
 Koperasi Primer
 Koperasi Sekunder

PERMODALAN KOPERASI

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sbb :
 Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, ynag bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dll.
 Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dll.
Perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
 Modal sendiri, dan
 Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
• Simpanan pokok anggota
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Donasi atau hibah
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
• Anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
• Bank dan lembaga keuangan lainnya.
• Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
• Sumber lain yang sah.

KEGIATAN YANG AA DI KEMENTRIAN KOPERASI YANG SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

Pada tanggal 21 April Tahun 2010/2015
PT. Kastindo Internusa telah menandatangani
kesepakatan dan kesanggupan untuk menyiapkan
dana Investasi yang dibutuhkan untuk Pembangunan
proyek-proyek yang ada di Lingkungan Kementrian
Pembangunan Daerah Teringgal
PT. Kastindo Internusa dalam tugasnya
sebagai Mitra telah siap untuk mendukung Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyalurkan
dana investasi yang dibutuhkan pada Proyek-Proyek
yang telah di Prioritas kan oleh Kementrian Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Pembangunan Pedesaan di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
PT. Kastindo Internusa dalam kesepakatan ini telah
melakukan Koordinasi Dengan Lembaga-Lembaga
keuangan International yang bekerja sama dengan
PT. KastindoInternusa selaku penyandang Dana, telah
mempersiapkan Dana senilai USD$1,000.000.000,00
(Satu Milyar Dollar Amerika).
Dana tersebut yang berasal dari kerja sama
PT. Kastindo Internusa dengan pihak lembaga keuangan
Internasional dalam mengelola Private Aset yang berasal
dari Indonesia ke dalam Investment Program International.
Dana ini memungkinkan untuk digunakan dalam
Pembangunan berbagai proyek-proyek yang dapat membantu
mengembangkan ekonomi di sektor Pertanian, di sektor
Perkebunan, dan di sektor Perikanan dan Kelautan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembangunan
dan Pengembangan sumber daya manusia Indonesia
secara merata dan terpadu, Pembangunan Sumber Daya
Manusia meliputi Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pendidikan juga Sarana dan Prasarana
Kesehatan telah menjadi target prioritas utama dalam
lingkup kerja sama ini.


Dalam target yang menjadi prioritas kerja sama pada
tahun Anggaran 2010/2015, adalah Pembangunan
Technology Listrik yang menjadi satu satu agenda
terpenting Dalam kesepakatan kerja sama mengingat
Masyarakat Indonesia masih banyak membutuhkan
ketersediaan pasokan Listrik yang memadai
continue dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan rencana Pembangungunan
Pembangkit Listrik bertehnology tinggi dan yang
tidak menggunakan bahan bakar dari minyak diesel (solar),

PT. Kastindo Internusa, telah menjalin kerja sama dibidang
Investasi dengan Perusahaan Technologi terkemuka dari NASA
Amerika Serikat, (MOK Energy) untuk membuat Pembangkit
Listrik berteknology tinggi yang hanya menggunakan bahan bakar
Hidrogent dari Air Laut dan tenaga matahari, Pembangkit
Listrik ini memungkinkan akan menjadi Pembangkit
Listrik alternatif di masa depan.
Dalam kesepakatan kerja sama ini
PT. Kastindo Internusa dengan Departemen Pembangunan Dareah
Tertinggal Akan mengawali pembangunan berbagai infrastruktur di
antara nya Pembangunan Infrastruktur: Jalan Jembatan, Fasilitas
Pendidikan, Sarana dan sarana Kesehatan, Fasilitas Perumahan layak
Berdasarkan tata ruang yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai
Keputusan dari masing-masing Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan
Pembangunan Infrastruktur disetiap Daerah PT. Kastindo Internusa
dalam kegiatan ini secara bersama dengan Perusahaan Daerah atau
Pengusaha-Pengusaha Swasta di setiap Daerah akan melakukan
Pembangunan Pembangkit Listrik yang berbahan bakar Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari untuk mendukung ketersediaan pasokan
listrik bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, nya dan khusus
Rakyat Indonesia, yang di Daerah Daerah Kepulauan.

Dengan ketersediaan pasokan Listrik yang memadai dan
biaya produksi Listrik yang sangat murah dan efisien, sangat
memungkin kan bagi masyarakat Indonesia dapat melakukan
berbagai kegiatan ekonomi, karena ketersediaan pasokan Listrik
secara continue dan memadai.
Khususnya Masyarakat Indonesia yang berada di Wilayah Kepulauan
Indonesia Bahagian Timur, memungkin mereka untuk membangun Industri-Industri
kecil yang berbasis Energy dan Technology mengelola hasil laut berupa tangkapan Ikan
yang membutuhkan Pengawetan sebelum dikirim ke Daerah Pemasaran.
Ketersediaan pasokan Listrik secara kontinyu, tanpa adanya
pemadaman bergilir dengan alasan mahalnya bahan bakar, atau tidak
tersedianya bahan bakar yang di akibatkan oleh naik turun nya harga minyak
Dunia, sudah jelas akan berdampak positif pada Pembangunan kehidupan sarana
elektronik berupa sarana Telekomunikasi yang menggunakan sistim
computerisasi yang standar dan memadai, walau pun letaknya berada jauh
di Wilayah gugusan Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
atau di Wilayah pedalam Indoneia Bahagian Timur yang terpencil.
Dan yang tidak kala pentingnya, adalah ketertarikan Investor Asing
Untuk melirik berbagai Potensi yang berada di Wilayah gugusan kepulauan
Indonesia bahagian Timur, khusus Pembangunan Pariwisata, karena ketersediaan
Pasokan Listrik yang merata dan kontinyu ditambah dukungan oleh Sarana
komunikasi dan Media komunikasi yang standar dan
mempunyai jangkauwan International.

Dan juga dapat mendukung
Berbagai kegiatan Petugas-petugas yang berada di Wilayah gugusan
Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
khusus nya TNI dan POLRI dalam melaksanakan tugas
Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik bertenaga Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari, TNI dan POLRI secara bersama-sama
dapat membangun berbagai sarana pemantau (Radar) Pengawasan
yang bertechnology tinggi untuk memantau seluruh Wilayah
perbatasan Indonesia Bahagian Timur, untuk menjaga dan melindungi
Pontensi sumber Daya Alamam Indonesia, khususnya Potensi Kelautan
Indonesia Bahagian Timur yang selama ini dan setiap
tahun banyak dijarah oleh pihak-pihak Asing.
Dari pembangunan sektor Energy yang berkesinambungan
Masyarakat Indonesia dapat membangun berbagai sektor Industry
Industri kecil di setiap wilayah daerah masing-masing dengan pola
Koperasi industri kecil bertechnologi,atau melalui sistem :
(Extensifikasi)
(Technology Panca Usaha Tani dan Nelayan)
PT. Kastindo Internusa
dalam perannya sebagai Mitra Pemerintah untuk
mengawal kegiatan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Tetap Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia dan Peraturan Daerah
diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Minggu, 14 November 2010

BENCI DAN RINDU

Benci dan rindu kini menjadi satu
Darah dan daging ada di dalam tubuh
Tapi....
Mengapa kau tak ada di sampingku?
Rindu di hati semakin besar
Tapi....
Kau tak mau lagi berada dipelukku
Kenangan yang dulu pernah kita ciptakan
Kini hanya tinggal puing-puing kecil
Puing-puing yang tak pernah bisa terlupakan
Dan...
Kini seorang Pangeran dengan membawa kuda putih
Datang menghampiri dengan membawa sejuta bunga cinta
Dan...
Kini dia selalu menemaniku
Dengan cintanya dia membuat hidupku bahagia
Tapi...
Sejuta ketakutan datang menghantui
Aku takut dirinya akan terus datang
Hingga rembulanpun enggan memberikan sinarnya
Duhai kasih...
Tataplah aku di sini
Dengar semua bisik hati kecilku
Duhai malam...
Bawalah bayangan ini pergi menjauh
Menjauh dari kehidupanku

Rabu, 03 November 2010

1. Bentuk Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

2. Fungsi Dan Tujuan Koperasi

Fungsi Koperasi 1 Sebagai Urat Nadi Kegiatan Perekonomian Indonesia 2 Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia 3 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Negara Indonesia .

Tujuannya antara lain :

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasikan keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

1. Konsep & Sejarah Koperasi di Indonesia

Konsep Sejarah

Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi
Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian
ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Zaman Awal Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas berikut:
1. Demokrasi ekonomi
2. Kekeluargaan
3. Kebersamaan
4. Individualisme ditolak
5. Keadilan sosial
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi, jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11.863 koperasi. Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi, dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. Kenyataannya, koperasi Indonesia makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.

2. Koperasi Yang Ada di Sekitar

Di lingkungan sekitar saya ada sebuah Sekolah Dasar (SD), dan sekolah itu memiliki sebuah koperasi kecil yang telah didirikan sejak 6 tahun lalu. Di koperasi itu cukup lengkap keperluan sekolahnya, banyak alat tulis yang di jual diantaranya ; pulpen dengan berbagai macam merk dan bentuk, pensil, buku, tipe-x, selain itu ada juga berbagai macam makanan & minuman yang dijual. Harganyapun terjangkau oleh siswa - siswanya. Di koperasi ini tidak dapat meminjamkan uang & juga miminjamkan barang. Koperasi ini hanya mendapat laba yang tidak begitu besar.

3. Pengertian Koperasi & Prinsip Koperasi

  • Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • Prinsip Koperasi

Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan
dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban
dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33
yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi
yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi



Minggu, 31 Oktober 2010

FUNGSI & TUJUAN KOPERASI

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bentuk Koperasi Indonesia

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

- Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukum dan pandangan anthropologi.

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.


konsep & sejarah koperasi

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

I. KONSEP KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI BARAT
a. Merupakan organisasi swasta
b. Dibentuk secara sukarela
c. Mempunyai maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
d. Menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
a. Direncanakan, dan dikendalikan oleh pemerintah
b.bertujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan sosial
c. merupakan subistem dari istem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
a.didomiasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
b. tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya..

II. SEJARAH KOPERASI

i. Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865), dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsein, dan Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang menngutamakan kualitas baranng. Di Denmark pastor Christiansone mendirikan koperasi pertania.
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sabtu, 05 Juni 2010

writing..sample task order letter

Dear Mr. George

I am writing this letter not to contact you by telephone. Enclosed you will find a full list of products and services provided by Company Main Retro. To purchase a list of products to our percentage of list price is now being offered exclusively to companies like you.The name of the company has been producing type products for more than 15 years. During this time, we have become leaders of industry sales. Our extensive customer base in various market segments leads me to believe in a solid potential for the product name of your company in a marketing environment.I appreciate you taking the time to look through the enclosed information. I will call you next week to explore mutually beneficial opportunities between the company name and the name of the company's future.Thank you for your time. I look forward to speaking with you.

Sincerely,

assignment...

1. A.SENTENCES DIRECT is a sentence that accurately mimic speech or speech of others, both in oral and written form. The form of the sentence can be either direct news sentences, interrogative sentence, the sentence order, or sentence exclaimed.
1. Labelled quotation in written language.
2. Intonation part excerpt pitched higher than other parts.
3. Perhaps the composition: accompanist / quoting, quote / accompanist, quote / accompanist / quotations.
4. Writing letters beginning with a capital letter quoted on the order in how the first, second and first quote a third way.
5. There are parts quote form interrogative sentence, the sentence news, and sentence orders.

example:1. Uncle said, "Come home soon you as soon as possible because it's raining."2. The party chairman said, "Thank you for your welcome to visit us at our events,"3. Mom said to me, "why do you come home that night today? "4. "Let's work on the scientific spirit of this semester. "I said to them.BExample sentences directly related to the market ...1. "Prices of vegetables in this year increased rapidly, traders said."2. "Please, buy tomatoes at the market, she said."3. "Let us keep the cleanliness of this market, I say."4. "Let's increase in marketing to achieve the target this year, said the manager."5. "Regional marketing in West Jakarta will be expanded in 2012, said the owner of the land."