Sabtu, 27 November 2010

KOPERASI

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pengertian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU ). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Dari legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adl sbb :
1) SHU koperasi adl pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RapatAnggota.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian hasil yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb :
1. Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota( di badan usaha swastadisebut dividen ) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasinya. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak mengalami kerugian.
2. Koperasi Imdonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

INFORMASI DASAR

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sbb:
 Cadangan koperasi
 Jasa anggota
 Dana pengurus
 Dana karyawan
 Dan pendidikan
 Dana sosial
 Dana untuk pembangunan lingkungan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb:
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.


MANAJEMEN KOPERASI

Lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
 Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
 Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
 Pengawas mewakili anggota untuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajakn yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
 Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu:
1. Koperasi Konsumen Koperasi, Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
2. Koperasi Produksi, Perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
4. Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Bentuk koperasi yaitu:
 Koperasi Primer
 Koperasi Sekunder

PERMODALAN KOPERASI

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sbb :
 Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, ynag bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dll.
 Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dll.
Perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
 Modal sendiri, dan
 Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
• Simpanan pokok anggota
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Donasi atau hibah
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
• Anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
• Bank dan lembaga keuangan lainnya.
• Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
• Sumber lain yang sah.

KEGIATAN YANG AA DI KEMENTRIAN KOPERASI YANG SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

Pada tanggal 21 April Tahun 2010/2015
PT. Kastindo Internusa telah menandatangani
kesepakatan dan kesanggupan untuk menyiapkan
dana Investasi yang dibutuhkan untuk Pembangunan
proyek-proyek yang ada di Lingkungan Kementrian
Pembangunan Daerah Teringgal
PT. Kastindo Internusa dalam tugasnya
sebagai Mitra telah siap untuk mendukung Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyalurkan
dana investasi yang dibutuhkan pada Proyek-Proyek
yang telah di Prioritas kan oleh Kementrian Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Pembangunan Pedesaan di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
PT. Kastindo Internusa dalam kesepakatan ini telah
melakukan Koordinasi Dengan Lembaga-Lembaga
keuangan International yang bekerja sama dengan
PT. KastindoInternusa selaku penyandang Dana, telah
mempersiapkan Dana senilai USD$1,000.000.000,00
(Satu Milyar Dollar Amerika).
Dana tersebut yang berasal dari kerja sama
PT. Kastindo Internusa dengan pihak lembaga keuangan
Internasional dalam mengelola Private Aset yang berasal
dari Indonesia ke dalam Investment Program International.
Dana ini memungkinkan untuk digunakan dalam
Pembangunan berbagai proyek-proyek yang dapat membantu
mengembangkan ekonomi di sektor Pertanian, di sektor
Perkebunan, dan di sektor Perikanan dan Kelautan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembangunan
dan Pengembangan sumber daya manusia Indonesia
secara merata dan terpadu, Pembangunan Sumber Daya
Manusia meliputi Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pendidikan juga Sarana dan Prasarana
Kesehatan telah menjadi target prioritas utama dalam
lingkup kerja sama ini.


Dalam target yang menjadi prioritas kerja sama pada
tahun Anggaran 2010/2015, adalah Pembangunan
Technology Listrik yang menjadi satu satu agenda
terpenting Dalam kesepakatan kerja sama mengingat
Masyarakat Indonesia masih banyak membutuhkan
ketersediaan pasokan Listrik yang memadai
continue dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan rencana Pembangungunan
Pembangkit Listrik bertehnology tinggi dan yang
tidak menggunakan bahan bakar dari minyak diesel (solar),

PT. Kastindo Internusa, telah menjalin kerja sama dibidang
Investasi dengan Perusahaan Technologi terkemuka dari NASA
Amerika Serikat, (MOK Energy) untuk membuat Pembangkit
Listrik berteknology tinggi yang hanya menggunakan bahan bakar
Hidrogent dari Air Laut dan tenaga matahari, Pembangkit
Listrik ini memungkinkan akan menjadi Pembangkit
Listrik alternatif di masa depan.
Dalam kesepakatan kerja sama ini
PT. Kastindo Internusa dengan Departemen Pembangunan Dareah
Tertinggal Akan mengawali pembangunan berbagai infrastruktur di
antara nya Pembangunan Infrastruktur: Jalan Jembatan, Fasilitas
Pendidikan, Sarana dan sarana Kesehatan, Fasilitas Perumahan layak
Berdasarkan tata ruang yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai
Keputusan dari masing-masing Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan
Pembangunan Infrastruktur disetiap Daerah PT. Kastindo Internusa
dalam kegiatan ini secara bersama dengan Perusahaan Daerah atau
Pengusaha-Pengusaha Swasta di setiap Daerah akan melakukan
Pembangunan Pembangkit Listrik yang berbahan bakar Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari untuk mendukung ketersediaan pasokan
listrik bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, nya dan khusus
Rakyat Indonesia, yang di Daerah Daerah Kepulauan.

Dengan ketersediaan pasokan Listrik yang memadai dan
biaya produksi Listrik yang sangat murah dan efisien, sangat
memungkin kan bagi masyarakat Indonesia dapat melakukan
berbagai kegiatan ekonomi, karena ketersediaan pasokan Listrik
secara continue dan memadai.
Khususnya Masyarakat Indonesia yang berada di Wilayah Kepulauan
Indonesia Bahagian Timur, memungkin mereka untuk membangun Industri-Industri
kecil yang berbasis Energy dan Technology mengelola hasil laut berupa tangkapan Ikan
yang membutuhkan Pengawetan sebelum dikirim ke Daerah Pemasaran.
Ketersediaan pasokan Listrik secara kontinyu, tanpa adanya
pemadaman bergilir dengan alasan mahalnya bahan bakar, atau tidak
tersedianya bahan bakar yang di akibatkan oleh naik turun nya harga minyak
Dunia, sudah jelas akan berdampak positif pada Pembangunan kehidupan sarana
elektronik berupa sarana Telekomunikasi yang menggunakan sistim
computerisasi yang standar dan memadai, walau pun letaknya berada jauh
di Wilayah gugusan Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
atau di Wilayah pedalam Indoneia Bahagian Timur yang terpencil.
Dan yang tidak kala pentingnya, adalah ketertarikan Investor Asing
Untuk melirik berbagai Potensi yang berada di Wilayah gugusan kepulauan
Indonesia bahagian Timur, khusus Pembangunan Pariwisata, karena ketersediaan
Pasokan Listrik yang merata dan kontinyu ditambah dukungan oleh Sarana
komunikasi dan Media komunikasi yang standar dan
mempunyai jangkauwan International.

Dan juga dapat mendukung
Berbagai kegiatan Petugas-petugas yang berada di Wilayah gugusan
Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
khusus nya TNI dan POLRI dalam melaksanakan tugas
Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik bertenaga Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari, TNI dan POLRI secara bersama-sama
dapat membangun berbagai sarana pemantau (Radar) Pengawasan
yang bertechnology tinggi untuk memantau seluruh Wilayah
perbatasan Indonesia Bahagian Timur, untuk menjaga dan melindungi
Pontensi sumber Daya Alamam Indonesia, khususnya Potensi Kelautan
Indonesia Bahagian Timur yang selama ini dan setiap
tahun banyak dijarah oleh pihak-pihak Asing.
Dari pembangunan sektor Energy yang berkesinambungan
Masyarakat Indonesia dapat membangun berbagai sektor Industry
Industri kecil di setiap wilayah daerah masing-masing dengan pola
Koperasi industri kecil bertechnologi,atau melalui sistem :
(Extensifikasi)
(Technology Panca Usaha Tani dan Nelayan)
PT. Kastindo Internusa
dalam perannya sebagai Mitra Pemerintah untuk
mengawal kegiatan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Tetap Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia dan Peraturan Daerah
diseluruh wilayah Republik Indonesia.

KOPERASI

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pengertian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU ). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Dari legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adl sbb :
1) SHU koperasi adl pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RapatAnggota.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian hasil yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb :
1. Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota( di badan usaha swastadisebut dividen ) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasinya. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak mengalami kerugian.
2. Koperasi Imdonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

INFORMASI DASAR

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sbb:
 Cadangan koperasi
 Jasa anggota
 Dana pengurus
 Dana karyawan
 Dan pendidikan
 Dana sosial
 Dana untuk pembangunan lingkungan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb:
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.


MANAJEMEN KOPERASI

Lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
 Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
 Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
 Pengawas mewakili anggota untuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajakn yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
 Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu:
1. Koperasi Konsumen Koperasi, Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
2. Koperasi Produksi, Perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
4. Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Bentuk koperasi yaitu:
 Koperasi Primer
 Koperasi Sekunder

PERMODALAN KOPERASI

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sbb :
 Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, ynag bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dll.
 Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dll.
Perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
 Modal sendiri, dan
 Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
• Simpanan pokok anggota
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Donasi atau hibah
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
• Anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
• Bank dan lembaga keuangan lainnya.
• Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
• Sumber lain yang sah.

KEGIATAN YANG AA DI KEMENTRIAN KOPERASI YANG SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

Pada tanggal 21 April Tahun 2010/2015
PT. Kastindo Internusa telah menandatangani
kesepakatan dan kesanggupan untuk menyiapkan
dana Investasi yang dibutuhkan untuk Pembangunan
proyek-proyek yang ada di Lingkungan Kementrian
Pembangunan Daerah Teringgal
PT. Kastindo Internusa dalam tugasnya
sebagai Mitra telah siap untuk mendukung Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyalurkan
dana investasi yang dibutuhkan pada Proyek-Proyek
yang telah di Prioritas kan oleh Kementrian Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Pembangunan Pedesaan di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
PT. Kastindo Internusa dalam kesepakatan ini telah
melakukan Koordinasi Dengan Lembaga-Lembaga
keuangan International yang bekerja sama dengan
PT. KastindoInternusa selaku penyandang Dana, telah
mempersiapkan Dana senilai USD$1,000.000.000,00
(Satu Milyar Dollar Amerika).
Dana tersebut yang berasal dari kerja sama
PT. Kastindo Internusa dengan pihak lembaga keuangan
Internasional dalam mengelola Private Aset yang berasal
dari Indonesia ke dalam Investment Program International.
Dana ini memungkinkan untuk digunakan dalam
Pembangunan berbagai proyek-proyek yang dapat membantu
mengembangkan ekonomi di sektor Pertanian, di sektor
Perkebunan, dan di sektor Perikanan dan Kelautan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembangunan
dan Pengembangan sumber daya manusia Indonesia
secara merata dan terpadu, Pembangunan Sumber Daya
Manusia meliputi Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pendidikan juga Sarana dan Prasarana
Kesehatan telah menjadi target prioritas utama dalam
lingkup kerja sama ini.


Dalam target yang menjadi prioritas kerja sama pada
tahun Anggaran 2010/2015, adalah Pembangunan
Technology Listrik yang menjadi satu satu agenda
terpenting Dalam kesepakatan kerja sama mengingat
Masyarakat Indonesia masih banyak membutuhkan
ketersediaan pasokan Listrik yang memadai
continue dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan rencana Pembangungunan
Pembangkit Listrik bertehnology tinggi dan yang
tidak menggunakan bahan bakar dari minyak diesel (solar),

PT. Kastindo Internusa, telah menjalin kerja sama dibidang
Investasi dengan Perusahaan Technologi terkemuka dari NASA
Amerika Serikat, (MOK Energy) untuk membuat Pembangkit
Listrik berteknology tinggi yang hanya menggunakan bahan bakar
Hidrogent dari Air Laut dan tenaga matahari, Pembangkit
Listrik ini memungkinkan akan menjadi Pembangkit
Listrik alternatif di masa depan.
Dalam kesepakatan kerja sama ini
PT. Kastindo Internusa dengan Departemen Pembangunan Dareah
Tertinggal Akan mengawali pembangunan berbagai infrastruktur di
antara nya Pembangunan Infrastruktur: Jalan Jembatan, Fasilitas
Pendidikan, Sarana dan sarana Kesehatan, Fasilitas Perumahan layak
Berdasarkan tata ruang yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai
Keputusan dari masing-masing Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan
Pembangunan Infrastruktur disetiap Daerah PT. Kastindo Internusa
dalam kegiatan ini secara bersama dengan Perusahaan Daerah atau
Pengusaha-Pengusaha Swasta di setiap Daerah akan melakukan
Pembangunan Pembangkit Listrik yang berbahan bakar Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari untuk mendukung ketersediaan pasokan
listrik bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, nya dan khusus
Rakyat Indonesia, yang di Daerah Daerah Kepulauan.

Dengan ketersediaan pasokan Listrik yang memadai dan
biaya produksi Listrik yang sangat murah dan efisien, sangat
memungkin kan bagi masyarakat Indonesia dapat melakukan
berbagai kegiatan ekonomi, karena ketersediaan pasokan Listrik
secara continue dan memadai.
Khususnya Masyarakat Indonesia yang berada di Wilayah Kepulauan
Indonesia Bahagian Timur, memungkin mereka untuk membangun Industri-Industri
kecil yang berbasis Energy dan Technology mengelola hasil laut berupa tangkapan Ikan
yang membutuhkan Pengawetan sebelum dikirim ke Daerah Pemasaran.
Ketersediaan pasokan Listrik secara kontinyu, tanpa adanya
pemadaman bergilir dengan alasan mahalnya bahan bakar, atau tidak
tersedianya bahan bakar yang di akibatkan oleh naik turun nya harga minyak
Dunia, sudah jelas akan berdampak positif pada Pembangunan kehidupan sarana
elektronik berupa sarana Telekomunikasi yang menggunakan sistim
computerisasi yang standar dan memadai, walau pun letaknya berada jauh
di Wilayah gugusan Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
atau di Wilayah pedalam Indoneia Bahagian Timur yang terpencil.
Dan yang tidak kala pentingnya, adalah ketertarikan Investor Asing
Untuk melirik berbagai Potensi yang berada di Wilayah gugusan kepulauan
Indonesia bahagian Timur, khusus Pembangunan Pariwisata, karena ketersediaan
Pasokan Listrik yang merata dan kontinyu ditambah dukungan oleh Sarana
komunikasi dan Media komunikasi yang standar dan
mempunyai jangkauwan International.

Dan juga dapat mendukung
Berbagai kegiatan Petugas-petugas yang berada di Wilayah gugusan
Kepulauan Indonesia Bahagian Timur
khusus nya TNI dan POLRI dalam melaksanakan tugas
Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik bertenaga Hidrogent
dari Air Laut dan tenaga mata hari, TNI dan POLRI secara bersama-sama
dapat membangun berbagai sarana pemantau (Radar) Pengawasan
yang bertechnology tinggi untuk memantau seluruh Wilayah
perbatasan Indonesia Bahagian Timur, untuk menjaga dan melindungi
Pontensi sumber Daya Alamam Indonesia, khususnya Potensi Kelautan
Indonesia Bahagian Timur yang selama ini dan setiap
tahun banyak dijarah oleh pihak-pihak Asing.
Dari pembangunan sektor Energy yang berkesinambungan
Masyarakat Indonesia dapat membangun berbagai sektor Industry
Industri kecil di setiap wilayah daerah masing-masing dengan pola
Koperasi industri kecil bertechnologi,atau melalui sistem :
(Extensifikasi)
(Technology Panca Usaha Tani dan Nelayan)
PT. Kastindo Internusa
dalam perannya sebagai Mitra Pemerintah untuk
mengawal kegiatan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Tetap Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia dan Peraturan Daerah
diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Minggu, 14 November 2010

BENCI DAN RINDU

Benci dan rindu kini menjadi satu
Darah dan daging ada di dalam tubuh
Tapi....
Mengapa kau tak ada di sampingku?
Rindu di hati semakin besar
Tapi....
Kau tak mau lagi berada dipelukku
Kenangan yang dulu pernah kita ciptakan
Kini hanya tinggal puing-puing kecil
Puing-puing yang tak pernah bisa terlupakan
Dan...
Kini seorang Pangeran dengan membawa kuda putih
Datang menghampiri dengan membawa sejuta bunga cinta
Dan...
Kini dia selalu menemaniku
Dengan cintanya dia membuat hidupku bahagia
Tapi...
Sejuta ketakutan datang menghantui
Aku takut dirinya akan terus datang
Hingga rembulanpun enggan memberikan sinarnya
Duhai kasih...
Tataplah aku di sini
Dengar semua bisik hati kecilku
Duhai malam...
Bawalah bayangan ini pergi menjauh
Menjauh dari kehidupanku

Rabu, 03 November 2010

1. Bentuk Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

2. Fungsi Dan Tujuan Koperasi

Fungsi Koperasi 1 Sebagai Urat Nadi Kegiatan Perekonomian Indonesia 2 Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia 3 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Negara Indonesia .

Tujuannya antara lain :

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasikan keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

1. Konsep & Sejarah Koperasi di Indonesia

Konsep Sejarah

Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi
Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian
ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Zaman Awal Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas berikut:
1. Demokrasi ekonomi
2. Kekeluargaan
3. Kebersamaan
4. Individualisme ditolak
5. Keadilan sosial
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi, jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11.863 koperasi. Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi, dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. Kenyataannya, koperasi Indonesia makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.

2. Koperasi Yang Ada di Sekitar

Di lingkungan sekitar saya ada sebuah Sekolah Dasar (SD), dan sekolah itu memiliki sebuah koperasi kecil yang telah didirikan sejak 6 tahun lalu. Di koperasi itu cukup lengkap keperluan sekolahnya, banyak alat tulis yang di jual diantaranya ; pulpen dengan berbagai macam merk dan bentuk, pensil, buku, tipe-x, selain itu ada juga berbagai macam makanan & minuman yang dijual. Harganyapun terjangkau oleh siswa - siswanya. Di koperasi ini tidak dapat meminjamkan uang & juga miminjamkan barang. Koperasi ini hanya mendapat laba yang tidak begitu besar.

3. Pengertian Koperasi & Prinsip Koperasi

  • Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • Prinsip Koperasi

Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan
dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban
dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33
yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi
yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi